Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rebutan Parkir Berujung Penembakan, Pria di Samarinda Nyaris Tewas Ditembus Peluru Senapan Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Hewan Buruan Lepas, Pemburu Tembak Bocah 12 Tahun hingga Terkapar

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:52 WIB
  • author Heru Trijoko
Kesal Hewan Buruan Lepas, Pemburu Tembak Bocah 12 Tahun hingga Terkapar
Bocah 12 tahun di Sleman, Yogyakarta ditembak pemburu. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

SLEMAN, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami seorang bocah berusia 12 tahun di Sleman, Yogyakarta. Pelajar SD itu terkapar setelah ditembak pemburu burung.

Pelaku berinisial AR (23) diduga kesal karena hewan buruannya lepas dan melampiaskan kemarahannya dengan menembak bocah malang tersebut. Identitas pelaku terungkap berkat rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengungkapkan, penembakan terjadi di sekitar embung Banjarharjo, Ngemplak, Sleman. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya kurang dari 24 jam usai kejadian.

"Pelaku sudah ditangkap setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan di tempat kerjanya,"jelasnya, Sabtu (11/5/2024).

AKP Eko menjelaskan, penembakan bermula ketika pelaku dan rekannya berburu burung di sekitar TKP. Di saat bersamaan, korban dan teman-temannya berjalan mendekati motornya.

Pelaku kemudian tersulut emosi mengira korban akan mencuri handphone yang disimpan di jok motor sehingga sempat terjadi cekcok. Korban yang ketakutan diinterogasi pelaku kemudian berusaha lari.

"Tapi pelaku justru langsung menembak korban yang berlari. Pengakuan pelaku, korban ditembak dari jarak 4 meter," ujarnya. 

Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian paha sebelah kanan. Korban saat ini sudah menjalani operasi pengangkatan peluru di rumah sakit. 

"Pengakuan sementara pelaku kesal karena buruannya gak kena lalu melihat gerak-gerik korban yang aneh. Pelaku mengaku tidak tahu sudah mengokang atau belum senjata lalu menembak ke arah paha korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban sebagai barang bukti.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut