JAKARTA, iNewsKutai.id - Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas rawat inap dihapus banyak menjadi pertanyaan. Penyebabnya, pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun depan.
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sebelumnya, BPJS Kesehatan membagi tiga kelas untuk pelayanan.
Mulai dari yang termahal untuk Kelas 1, kemudian Kelas 2, dan yang paling murah Kelas 3. Dari penjelasan BPJS Kesehatan, penghapusan sistem kelas ini ternyata tidak berdampak pada iuran BPJS Kesehatan.
Editor : Abriandi