Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS 49 Ribu Warga Samarinda Dialihkan, Ini Kata Andi Harun
Advertisement . Scroll to see content

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Kelas Rawat Inap Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:20 WIB
  • author Rizky Darmawan
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Kelas Rawat Inap Dihapus
Iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas rawat inap dihapuskan pemerintah. (foto: ilustrasi/pinterest)

Perubahan hanya pada sistem kelas rawat. Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung pemerintah. 

Konsep baru ini diharapkan bisa memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu. Berikut iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kelas 1: Rp 150.000 per bulan 

Kelas 2: Rp 100.000 per bulan 

Kelas 3: Rp 35.000 per bulan 

Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas rawat inap diberlakukan.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut