Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pergoki Istri Nginap di Kontrakan Brondong, Suami Sah di Bontang Malah Dibacok
Advertisement . Scroll to see content

Rozy dan Rihanah, Pelaku Perselingkuhan Mertua dengan Menantu di Serang Divonis 9 Bulan Penjara

Kamis, 23 Mei 2024 | 21:11 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Rozy dan Rihanah, Pelaku Perselingkuhan Mertua dengan Menantu di Serang Divonis 9 Bulan Penjara
Rozi Zay dan mertuanya Rihanah divonis bersalah berzina dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. (foto: ist)

Kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi saat itu menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan. 

Perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22) yang notabene merupakan putri Rihanah. Dia melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP. 

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut