Rozy dan Rihanah, Pelaku Perselingkuhan Mertua dengan Menantu di Serang Divonis 9 Bulan Penjara
Kamis, 23 Mei 2024 | 21:11 WIB
Kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi saat itu menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan.
Perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22) yang notabene merupakan putri Rihanah. Dia melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi