JAKARTA, iNewsKutai.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa menggarap lahan pertambangan. Izin itu diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP tersebut diatur jika ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mengelola pertambangan.
Aturan pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84 dalam PP PP yang ditandatangani Jokowi pada 30 Mei 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1 dikutip Jumat (31/5/2024)
Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi