JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI Polri, dan pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024) hari ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, besaran anggaran gaji ke-13 hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR).
Untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp50 triliun.
"Gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp18 triliun," ucap Isa dalam konferensi pers APBN dikutip, Senin (3/6/2024).
Gaji ke-13 ASN daerah yang disalurkan dari APBN melalui transfer daerah mencapai Rp21,1 triliun. Kemudian, untuk pensiunan diberikan dari APBN sebesar Rp11,7 triliun.
"Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," kata dia.
Gaji ke-13 ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Nilai gaji ke-13 menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara itu, bagi ASN di daerah, itemnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan pensiun.
Pembayaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi