JAKARTA, iNewsKutai.id - Nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Angka fantastis itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan yang saya terima berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip Selasa (18/6/2024).
Muhadjir mengatakan, sejauh ini ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
Dia menambahkan, korban judi online bukan pelaku. Namun, ia menyayangkan karena keluarga menjadi yang terdampak akibat judi online.
“Yang saya tangkap dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata dia.
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” tuturnya.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ujar dia.
Editor : Abriandi