JAKARTA, iNewsKutai.id - Feri Wibisono, mantan Direktur Penuntutan KPK ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Feri menggantikan Sunarta yang akan segera memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Feri yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) itu tertuang dalam keputusan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Betul (Feri Wibisono jadi Wakil Jaksa Agung), Keppresnya sudah diteken presiden," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Dia mengungkapkan, keppres tersebut telah diterima Kejaksaan Agung. Saat ini dokumen itu berada di Biro Kepegawaian Kejagung. Pelantikan Feri Wibisono sebagai Wakil Jaksa Agung akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Rencananya bulan depan (Juli)," ujar Herli.
Feri diketahui lahir pada 26 Februari 1965. Selama menjabat Jamdatun, Feri pernah membantu memulihkan kerugian negara sebanyak Rp3,2 triliun pada 2021.
Jauh ke belakang, Feri pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK. Pada 2011, dia ditunjuk menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Feri kemudian menjabat sebagai Kajati Banten pada 2013 dan Kajati Jawa Barat pada 2014.
Pada 2016, Feri menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Pengawasan. Satu tahun kemudian, dia dipercaya menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan.
Terakhir, Feri menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2019.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi