NUNUKAN, iNewsKutai.id - Pembunuhan sadis terjadi di Kota Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pengusaha rumput laut asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SY (52) tewas dibantai di sebuah rumah di Jalan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (6/7/2024) lalu.
Ironisnya, pelaku berinisial Zul (27) merupakan seorang pria tunawicara alias bisu. Pelaku nekat menghabisi korban lantaran kepergok mencuri. Tidak hanya membunuh SY namun juga melukai satu orang lainnya yakni AM (24).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, perampokan disertai pembunuhan itu diketahui warga setelah korban selamat menelpon rekannya dan meminta bantuan sekitar pukul 03.30 WITA.
"Korban menyampaikan jika baru saja dirampok dan ditikam seorang pria. Saksi kemudian mendatangi TKP namun rumah dalam keadaan terkunci sehingga terpaksa dijebol warga yang datang membantu," jelas Kompol Arofiek dalam keterangannya dikutip Kamis (11/7/2024).
Warga kemudian menemukan korban SY dalam kondisi berlumuran darah di samping tempat tidur. Sementara AM mengalami luka tikaman di sekujur tubuh dan harus kehilangan dua jarinya.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Nunukan yang langsung menerjunkan personel untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban. Sementara korban AM langsung dilarikan ke rumah sakit.
Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas dan meminta keterangan korban AM terkait ciri-ciri pelaku.
Dari hasil investigasi, pelaku diketahui merupakan Zul.
"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku dengan ciri-ciri menggunakan pakaian berupa Hoodie warna hitam bertuliskan Sweepo dan celana pendek warna coklat serta memakai masker warna hitam," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Zul akhirnya berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya di hutan mangrove pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Pelaku yang diketahui merupakan tunawicara atau bisu mengakui perbuatannya. Dibantu penerjemah, pelaku menceritakan awalnya hanya ingin menguasai harta berharga korban dan berniat melakukan pencurian.
Namun, pelaku kepergok korban AM saat beraksi.
"Pelaku yang panik kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam hingga tewas. Pelaku juga menyerang AM yang ada di TKP hingga mengalami luka pada bagian tubuh korban,"ucapnya.
Saat ini, pelaku Zul sudah ditahan di Mapolres Nunukan. Dia dijerat Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi