get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Tak Puas Cabuli Keponakan, Buruh Kebun Sawit di Tabang Setubuhi Anak Kandung

Kisah Pilu Ibu Kusumayati, Terancam Dipenjarakan Anak Kandung gegara Harta Warisan

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:29 WIB
header img
Kusumayati, seorang ibu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terancam dipenjarakan anak kandung karena masalah harta warisan. (foto: inews)

KARAWANG, iNewsKutai.id – Kusumayati, seorang ibu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat harus siap-siap mendekam di balik dijeruji besi. Dia terancam dipenjarakan lantaran perebutan harta warisan.

Ironisnya, Kusumayati bersengketa dengan anak kandungnya sendiri, Stefhani. Saat ini, kasus sengketa harta warisan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.

Kusumayati mengaku, upaya mediasi melalui restorative justice yang sudah dilakukan beberapak kali tidak membuahkan hasil. Hal itu membuatnya pasrah jika perkara bergulir lebih jauh di pengadilan.

Dia pun mengaku sudah siap menerima keputusan majelis hakim termasuk jika dirinya harus dipenjara.

"Saya pasrah saja karena merasa hakim pasti memiliki hati. Saya hanya bilang kalau Tuhan itu ada. Apa pun keputusan majelis hakim, pasrah saja,” kata Kusumayati, dikutip Rabu (17/7/2024).

Di sisi lain, meski terancam dipenjarakan, Kusumayati mengaku tidak sakit hati terhadap putrinya tersebut. Sebaliknya, dia mengaku sudah menerima dan memaafkan anaknya meski belum ada permintaan maaf.

"Dia (Stefhani) tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia," ujarnya.

Ika Rahmawati, penasihat hukum Kusumayati memaparkan duduk perkara kasus yang menjerat kliennya. Dia menjelaskan jika Kusumayati tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.

Kliennya juga tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan.

"Klien kami (Kusumayati) tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris putrinya," tegasnya.

Sebelumnya, Stefhani dalam persidangan meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut