get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Maarten Paes Gemilang Gagalkan Penalti

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi, Apa Istimewanya?

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:24 WIB
header img
Pelatih tim nasional timnas Indonesia Shin Tae-yong secara simbolis menerima golden visa dari Presiden Joko Widodo. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Pelatih tim nasional (timnas) Indonesia Shin Tae-yong menerima golden visa dari pemerintah Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (25/7/2024), hari ini.

Penyerahan golden visa dilakukan secara simbolis oleh Joko Widodo (Jokowi) kepada pelatih asal Korea Selatan itu. 

Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan jika layanan golden visa diberikan untuk memberi kemudahan pada WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. 

Meski demikain, dia menyebut jika pemberian golden visa ini tak bisa dilakukan sembarangan. 

"Harus benar-benar selektif, dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," kata Jokowi .

Sekadar diketahui, penerbitan golden visa ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Visa ini diperuntukkan bagi WNA yang memberi manfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah pemilik modal baik korporasi maupun perorangan. 

Pemegang golden visa memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun. Pemegangnya juga mendapat keistimewaan terutama dalam layanan prosedur dan persyaratan permohonan visa.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut