JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah merayu investor asing untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebagai imbal balik, Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan golden visa.
Golden Visa ini diharapkan menjadi magnet bagi investor asing masuk mendanai proyek pembangunan Ibu Kota Baru di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan fasilitas ini akan diberikan keoada investor yang menanamkan modalnya minimum 5 juta dolar AS atau setara Rp78 miliar.
Sebelumnya penanaman modal untuk mendapatkan golden visa minimal 25 juta dolar AS atau setara Rp329 miliar dengan masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, sebelumnya wajib investasi minimal 50 juta dolar AS atau setara Rp784 miliar.
Dirjen Imigrasi kemudian melakukan pelonggaran dan diturunkan menjadi 10 juta dolar AS atau setara Rp156 miliar.
"Pelonggaran golden visa ini diharapkan bisa menarik investor asing dan menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," ujar Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Silmy menambahkan, pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 2 Februari 2024
Editor : Abriandi