get app
inews
Aa Read Next : Dua Kebakaran Landa Kawasan Pasar Pagi Samarinda, Satu Orang Tewas Terbakar

Didalangi Residivis, Kawanan Pencuri Gasak Besi Penutup Saluran Air di Samarinda

Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:17 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap kawanan pelaku pencurian besi penutup saluran air di Kota Samarinda. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggulung kawanan pelaku pencurian besi penutup saluran air setelah beraksi di Jalan Rajawali Dalam, Kota Samarinda.

Dua orang pelaku yakni AEN dan MR yang merupakan seorang residivis kasus serupa. Sementara satu orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, para pelaku menggasak besi penutup drainase berukuran lima meter. Namun, para pelaku tidak menyadari jika aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara.

"Saat beraksi, para pelaku menggunakan mobil pikap berkelir hijau dengan nomor polisi palsu yang digunakan untuk mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter,"jelas AKP Rachmad dalam keterangannya dikutip Jumat (26/7/2024).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil berhasil menemukan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan nomor polisi KT 8433 VG yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka MR yang diketahui sebagai otak di balik pencurian tersebut serta AEN. Sementara 1 tersangka lainnya masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika besi hasil curian tersebut sudah dijual kepada pengepul besi tua keliling yang mengendarai gerobak.

"Kedua tersangka mencuri besi penutup parit di wilayah RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Mereka juga mengakui sudah beraksi di sejumlah lokasi di Samarinda,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut