get app
inews
Aa Read Next : Kesal Berhari-hari Tak Pulang ke Rumah, Ayah Bakar Anak Gadis hingga Sekarat

Kepergok Nonton Film Porno Jadi Pemicu Cut Intan Nabila Dianiaya Suami

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:07 WIB
header img
Selebgram Cut Intan dipukuli suaminya hingga babak belur karena dipicu film porno. (Foto: Instagram)

BOGOR, iNewsKutai.id - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami mantan atlet anggar dan selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor Toreador alias ATG ternyata dipicu film porno

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, Armor dan Cut Intan Nabila sempat cekcok.

"Hasil pemeriksaan sementara dari korban saudara IN, dan ATG, ada cekcok yang terjadi sebelum pukul 10.09 WIB. Keduanya cekcok di dalam kamar yang juga ada bayi berusia 1 minggu," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (14/8/2024).

Kepada polisi, ATG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku cekcok karena dirinya ketahuan menonton video porno di handphone. ATG justru naik pitam ketika Cut Intan Nabila yang meminta penjelasan dan mengambil ponselnya.

Terbakar emosi, pelaku kemudian memukuli istrinya tersebut. Tidak hanya itu, ATG juga menendang bayinya yang terbaring tidak jauh dari keduanya cekcok.

Penganiayaan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam kamar.

"Tersangka ketahuan menonton video porno sehingga marah. Kami masih ingin menggali keterangan dari korban karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara pemeriksaannya,"ujarnya.

Fakta lain terungkap jika ATG sudah sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Dari pengakuan sementara, pelaku sudah lima kali menganiaya Cut Intan sejak 2020 lalu.

Ironisnya, pengaiayaan itu diketahui oleh orang tuanya.

ATG sebelumnya ditangkap disebuah Hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam. Atas perbuatannya, ATG pun dijerat pasal berlapis.

Dia disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Selain itu, ATG juga dijerat Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomer 23 tahun 2002 terkait Penganiayaan Anak dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiyaan.

"Sudah kita naikkan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar Rio Wahyu Anggoro.

Sementara Amor mengakui kesalahannya telah melakukan KDRT dan siap menjalani proses hukum.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan dan mengaku salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," katanya.

Dia pun membantah melarikan diri setelah melakukan penganiayaan. Dia beralasan sengaja menginap di Jakarta untuk menyelesaikan pekerjaannya. 

"Saya ada kerjaan di Jakarta, cuma karena kondisinya saya tahu saya salah saya memutuskan ke hotel. Tidak (kabur ke Surabaya), di Jakarta saja," katanya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut