get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Desakan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan, Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Sudah Final

Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas dari Penjara, Begini Jejak Perkaranya

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:41 WIB
header img
Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida bebas hari ini. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKuta.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas Minggu (18/8/2024) hari ini. Kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik Tanah Air dan menjadi perdebatan ahli hukum pidana.

Kabar bebasnya Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara disampaikan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Jessica disebut akan bebas dari Rutan Pondok Bambu pada pukul 10.00 WITA.

"Benar (Jessica bebas)," ujar Otto kepada iNews.id, Sabtu (17/8/2024).

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso. (foto: antara)

Tim hukum juga sudah mengedarkan undangan terkait kebebasan Jessica. Undangan itu juga menyertakan nama Otto Hasibuan selaku Tim Hukum Jessica Kumala Wongso.

"Kami mengundang seluruh teman-teman wartawan ,media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konperensi pers," bunyi undangan itu.

Namun, belum ada informasi resmi dari Ditjenpas Kemenkumham terkait kabar bebasnya Jessica Wongso.

Lantas, seperti apa jejak perkara Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida hingga bebas? Berikut ulasannya

Kasus ini bermula saat Jessica dan Wayan Mirna Salihin serta temannya Hani bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. 

Saat itu, Jessica yang datang terlebih dulu langsung memesan es kopi Vietnam. Beberapa menit kemudian, Mirna datang setelah pelayan kafe mengantarkan minuman yang dipesan Jessica.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut