JAKARTA, iNewsKuta.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas Minggu (18/8/2024) hari ini. Kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik Tanah Air dan menjadi perdebatan ahli hukum pidana.
Kabar bebasnya Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara disampaikan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Jessica disebut akan bebas dari Rutan Pondok Bambu pada pukul 10.00 WITA.
"Benar (Jessica bebas)," ujar Otto kepada iNews.id, Sabtu (17/8/2024).
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso. (foto: antara)
Tim hukum juga sudah mengedarkan undangan terkait kebebasan Jessica. Undangan itu juga menyertakan nama Otto Hasibuan selaku Tim Hukum Jessica Kumala Wongso.
"Kami mengundang seluruh teman-teman wartawan ,media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konperensi pers," bunyi undangan itu.
Namun, belum ada informasi resmi dari Ditjenpas Kemenkumham terkait kabar bebasnya Jessica Wongso.
Lantas, seperti apa jejak perkara Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida hingga bebas? Berikut ulasannya
Kasus ini bermula saat Jessica dan Wayan Mirna Salihin serta temannya Hani bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Jessica yang datang terlebih dulu langsung memesan es kopi Vietnam. Beberapa menit kemudian, Mirna datang setelah pelayan kafe mengantarkan minuman yang dipesan Jessica.
Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam dan merasa aneh karena rasanya tidak enak. Tak lama setelah itu, Mirna kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Dia langsung dilarikan ke RS Abdi Waluyo untuk mendapat penanganan medis. Namun nyawanya tak tertolong. Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat memeriksa Jessica dan Hani menjadi yang menjadi saksi.
Polisi juga memeriksa ayah Mirna, Darmawan Salihin, pembantu rumah tangga Jessica, suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna juga ikut diperiksa.
Sejak awal kasus ini mencuat, Jessica menjadi pihak yang paling tersudut karena memesan minuman sebelum Mirna datang ke kafe.
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menangkap dan menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB.
Setelah melewati serangkaian persidangan, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Jessica kemudian mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.
Bersikeras tidak bersalah, Jessica melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum Jessica ditolak pada 21 Juni 2017, sehingga dia tetap harus menajalani pidana 20 tahun penjara.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan atas kasus tersebut tersebut juga kandas. MA tetap menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi