get app
inews
Aa Read Next : Viral Mahasiswa Kena Bogem Paspampres karena Terobos Ring 1 Presiden Jokowi di Samarinda

Viral RS Medistra Diduga Larang Dokter dan Perawat Pakai Jilbab

Senin, 02 September 2024 | 15:07 WIB
header img
Viral Rumah Sakit Medistra diduga melarang dokter dan perawat menggunakan hijab. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Viral Rumah Sakit Medistra diduga melarang dokter dan perawat menggunakan hijab. Larangan ini terungkap setelah seorang dokter menyurati manajemen dan bocor ke media sosial.

Surat yang ditandatangani Dr dr Diani Kartini, SpB., Subsp.Onk(K) itu viral di media sosial dan menduduki peringkat pertama daftar trending topic di X. Dalam suratnya, dr Diani menumpahkan kekecewaan atas kebijakan RS Medistra melarang penggunaan hijab di area rumah sakit. 

Dalam suratnya, dr Diani menjelaskan jika beberapa waktu lalu asisten dan kerabatnya yang hendak mendaftar sebagai dokter umum ditanya apakah bersedia membuka hijab jika diterima bekerja di RS Medistra. 

"Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan rumah sakit internasional, sehingga timbul pertanyaan apakah bersedia membuka hijab jika diterima," bunyi surat dr Diani dikutip iNews.id, Senin (2/9/2024). 

Dalam surat tersebut, dr Diani juga mempertanyakan status RS Medistra yang mengaku rumah sakit internasional, tapi melakukan tindakan rasis. Dia kemudian membandingkan RS Medistra dengan rumah sakit di Jaksel yang lebih ramai namun memperbolehkan semua pegawai (perawat, dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis) menggunakan hijab. 

Larangan berjilbab ini langsung mendapat tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyatakan jika larangan berhijab tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.

"Jika benar (larangan jilbab) tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Menurut dia, larangan berhijab tidak sesuai dengan semangat konstitusi yakni UUD 1945. Dia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi. 

"Ini bisa merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," tuturnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut