NEW DELHI, iNewsKutai.id – Beberapa negara di dunia, melarang penggunaan hijab atau jilbab. Bahkan, larangan ini juga diberlakukan oleh negara yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Larangan ini seringkali dilatarbelakangi oleh alasan politik, budaya, atau ketertiban sosial. Hijab yang secara khusus identik dengan agama Islam menjadi bagian dari perdebatan di sejumlah negara terkait kebebasan beragama dan nilai-nilai sekularisme.
Sebagai simbol keagamaan, hijab adalah bentuk pelaksanaan ajaran Islam yang mengharuskan wanita menutupi rambutnya. Namun, di beberapa negara, hijab dianggap mengganggu keselarasan sosial atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum setempat. Berikut adalah tujuh negara yang melarang hijab, baik secara penuh maupun terbatas pada lingkungan tertentu.
1. Kanada
Di Kanada, Provinsi Quebec memberlakukan larangan simbol-simbol keagamaan melalui undang-undang Bill 21 pada 2019. Larangan ini berlaku untuk pegawai negeri seperti guru, polisi, dan hakim selama mereka bertugas.
Selain hijab, aturan ini juga melarang penggunaan kippa Yahudi dan salib Kristen oleh pegawai publik. Pemerintah Quebec beralasan langkah ini diperlukan untuk mempertahankan sekularisme dalam pelayanan publik, meskipun undang-undang ini memicu perdebatan tentang kebebasan beragama di Kanada.
2. Prancis
Prancis dikenal sebagai negara dengan sejarah panjang dalam penerapan sekularisme. Pada 2004, negara ini mengesahkan undang-undang yang melarang simbol-simbol keagamaan mencolok, termasuk hijab, di sekolah-sekolah negeri.
Lebih jauh, pada 2010, pemerintah Prancis melarang penggunaan cadar atau niqab di ruang publik, menjadikannya negara Eropa pertama yang menerapkan kebijakan ini. Larangan ini menuai kritik dari berbagai organisasi HAM, meskipun pemerintah Prancis berdalih kebijakan tersebut mendukung kesetaraan gender dan keamanan publik.
Editor : Abriandi