NEW DELHI, iNewsKutai.id – Beberapa negara di dunia, melarang penggunaan hijab atau jilbab. Bahkan, larangan ini juga diberlakukan oleh negara yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Larangan ini seringkali dilatarbelakangi oleh alasan politik, budaya, atau ketertiban sosial. Hijab yang secara khusus identik dengan agama Islam menjadi bagian dari perdebatan di sejumlah negara terkait kebebasan beragama dan nilai-nilai sekularisme.
Sebagai simbol keagamaan, hijab adalah bentuk pelaksanaan ajaran Islam yang mengharuskan wanita menutupi rambutnya. Namun, di beberapa negara, hijab dianggap mengganggu keselarasan sosial atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum setempat. Berikut adalah tujuh negara yang melarang hijab, baik secara penuh maupun terbatas pada lingkungan tertentu.
1. Kanada
Di Kanada, Provinsi Quebec memberlakukan larangan simbol-simbol keagamaan melalui undang-undang Bill 21 pada 2019. Larangan ini berlaku untuk pegawai negeri seperti guru, polisi, dan hakim selama mereka bertugas.
Selain hijab, aturan ini juga melarang penggunaan kippa Yahudi dan salib Kristen oleh pegawai publik. Pemerintah Quebec beralasan langkah ini diperlukan untuk mempertahankan sekularisme dalam pelayanan publik, meskipun undang-undang ini memicu perdebatan tentang kebebasan beragama di Kanada.
2. Prancis
Prancis dikenal sebagai negara dengan sejarah panjang dalam penerapan sekularisme. Pada 2004, negara ini mengesahkan undang-undang yang melarang simbol-simbol keagamaan mencolok, termasuk hijab, di sekolah-sekolah negeri.
Lebih jauh, pada 2010, pemerintah Prancis melarang penggunaan cadar atau niqab di ruang publik, menjadikannya negara Eropa pertama yang menerapkan kebijakan ini. Larangan ini menuai kritik dari berbagai organisasi HAM, meskipun pemerintah Prancis berdalih kebijakan tersebut mendukung kesetaraan gender dan keamanan publik.
3. India
India menerapkan larangan hijab yang berlaku terbatas di negara bagian Karnataka. Isu ini muncul pada 2022 ketika sejumlah mahasiswi Muslim di Udupi dilarang memasuki ruang kelas karena mengenakan hijab. Larangan ini kemudian dikukuhkan melalui aturan yang melarang pakaian keagamaan di sekolah-sekolah negeri di Karnataka.
Meskipun larangan ini tidak berlaku secara nasional, kebijakan ini memicu kontroversi di negara dengan populasi Muslim yang signifikan. Pemerintah mengklaim aturan ini bertujuan menjaga netralitas di lingkungan pendidikan, namun kritik menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap komunitas Muslim.
4. Austria
Austria menerapkan larangan hijab untuk anak-anak hingga usia 10 tahun pada 2019. Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan gender dan integrasi sosial di negara tersebut.
Namun, kebijakan ini memicu kritik, terutama dari komunitas Muslim, yang menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap identitas keagamaan anak-anak Muslim.
5. Tunisia
Larangan hijab di Tunisia dimulai pada 1981, ketika pemerintahan Presiden Zine El Abidine Ali melarang perempuan mengenakan hijab di sekolah dan kantor pemerintah. Pemerintah Tunisia menganggap hijab sebagai simbol kuno yang bertentangan dengan modernisasi.
Pihak berwenang juga menilai penggunaan hijab sebagai pengaruh dari kelompok ekstremis yang menggunakan agama untuk tujuan politik. Kebijakan ini tetap menjadi isu sensitif di kalangan masyarakat Tunisia hingga kini.
6. Kazakhstan
Di Kazakhstan, larangan hijab diberlakukan di lingkungan sekolah, meskipun masyarakat umum masih diperbolehkan mengenakannya. Pemerintah mengklaim aturan ini bertujuan menjaga netralitas di lingkungan pendidikan.
Sebagai negara mayoritas Muslim, kebijakan ini menuai perdebatan tentang kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
7. Tajikistan
Tajikistan, meski merupakan negara mayoritas Muslim, melarang penggunaan hijab sejak Juni 2024. Aturan ini mengejutkan banyak pihak mengingat 97% populasi negara tersebut beragama Islam.
Pemerintah Tajikistan beralasan kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional. Namun, larangan ini juga dianggap sebagai langkah untuk membatasi pengaruh ideologi keagamaan asing yang dinilai tidak sejalan dengan tradisi lokal.
Larangan penggunaan hijab di berbagai negara menunjukkan perbedaan pendekatan terhadap isu kebebasan beragama dan integrasi sosial. Bagi sebagian negara, larangan ini dianggap perlu untuk menjaga nilai-nilai sekularisme atau tradisi budaya.
Namun, bagi yang lain, larangan ini justru dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang membatasi kebebasan individu. Isu ini terus menjadi perdebatan global, mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama, budaya, dan politik di berbagai belahan dunia.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi