JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar baik bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pendaftar CPNS menggunakan meterai tempel.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya masalah pada sistem e-meterai Peruri yang menghambat pendaftar. Keputusan itu tertuang dalam dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dijelaskan jika banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Hal ini sebagai imbas dari masalah teknis pada sistem e-meterai Peruri.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," tulis surat BKN dikutip, Jumat (6/9/2024).
Panitia seleksi instansi akan melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan pendaftar pada dokumen sebagaimana ketentuan yang disampaikan terkait dibolehkannya penggunaan meterai tempel.
BKN juga mengimbau kepada calon pelamar CPNS 2024 untuk hati-hati agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan. Kesalahan dalam penggunaan meterai bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Sebelumnya, BKN juga resmi memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 sampai dengan 10 September 2024 karena masalah e-meterai Peruri. Jadwal awal, pendaftaran seharusnya sudah ditutup pada 6 September 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, kebijakan ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat bisa mendaftar kembali setelah terkendala sistem e-meterai Peruri.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi