get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi dan Prabowo Makan Malam Jelang Peralihan Kekuasaan, Ini yang Dibahas

Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup, Biaya Kesehatan Istri dan Anak Ditanggung Negara

Rabu, 25 September 2024 | 21:41 WIB
header img
Presiden Joko Widodo akan menerima uang pensiun seumur hidup setelah masa jabatannya berakhir. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya. Uang pensiun puluhan juta akan diterima seumur hidup.

Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, mantan wali kota Solo itu kembali berstatus sebagai rakyat biasa. 

Yang berbeda, Jokowi akan menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari uang pensiun, tunjangan, dan rumah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mantan presiden berhak menerima uang pensiun seumur hidup. 

Uang pensiun yang diterima setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir presiden. Untuk Jokowi, 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6x5.040.000) atau sekitar Rp30,24 juta per bulan.

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima tunjangan lain meliputi:

- Tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
- Biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon
- Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.
- Fasilitas Lainnya

Jokowi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bertujuan memastikan kehidupan yang layak setelah masa jabatannya selesai. Negara menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan Jokowi dan keluarganya, serta menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut