get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa di Kutai Kartanegara Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Tertangkap Kantongi 2,5 Gram Sabu

Keenakan Dioral Seks Teman Wanita sambil Nyetir, Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki

Senin, 18 November 2024 | 18:30 WIB
header img
Mahasiswa di Yogyakarta menabrak pejalan kaki karena keenakan dioral seks sambil menyetir. (foto: Ilustrasi/ist)

Fakta lainnya terungkap jika ND dan MAT hanya sebatas teman atau tidak memiliki hubungan spesial.

Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. 

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut