Keenakan Dioral Seks Teman Wanita sambil Nyetir, Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki
Senin, 18 November 2024 | 18:30 WIB
Fakta lainnya terungkap jika ND dan MAT hanya sebatas teman atau tidak memiliki hubungan spesial.
Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi