get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa di Kutai Kartanegara Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Tertangkap Kantongi 2,5 Gram Sabu

Banting Polisi saat Demo Tolak Tapera, 8 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:26 WIB
header img
Viral polisi dibanting mahasiswa saat demo menolak Tapera di Makassar. (Foto: iNews.id/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNewsKutai.id - Delapan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ditetapkan sebagai tersangka setelah membanting anggota polisi saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Detik-detik mahasiswa bergulat dengan polisi yang ingin membubarkan aksi terekam kamera amatir dan viral di media sosial. Dalam rekaman, anggota Polsek Rappocini, Bripka Sulaiman dibanting mahasiswa bak atlet UFC.

Akibatnya, Bripka Sulaiman terluka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Aksi unjuk rasa itu terjadi di depan Unismuh Makassar pada  Senin (8/7/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menjelaskan, delapan mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20) sudah ditahan.

"Kami masih melakukan pengembangan dalam insiden tersebut dan mengejar dua mahasiswa lainnya yang diduga merupakan dalang,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Aksi demo mahasiswa itu ricuh setelah massa memblokade jalur Trans Sulawesi menuju arah Makassar dan ke Gowa. Mahasiswa menggunakan mobil kontainer dan membakar ban bekas. 

Akibatnya, terjadi kemacetan panjang hingga polisi kemudian melakukan pembubaran paksa. Namun, mahasiswa melakukan perlawanan dengan bertindak anarkis.

Bripka Sulaiman yang mencoba mengamankan mahasiswa justru dibanting hingga mengalami luka-luka.

"Masih ada lagi dua dalam pengejaran. Mereka sebagai penggerak aksi itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, para pengunjuk rasa dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara mahasiswa yang membanting Bripka Sulaiman disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut