Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kacau! Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di dalam Sel
Advertisement . Scroll to see content

Nafsu Lihat Baju Tersingkap, Sopir Travel Perkosa Penumpang lalu Dibunuh Mayatnya Dibuang di Jurang

Kamis, 21 November 2024 | 14:10 WIB
  • author Wahyu Ruslan
Nafsu Lihat Baju Tersingkap, Sopir Travel Perkosa Penumpang lalu Dibunuh Mayatnya Dibuang di Jurang
Sopir travel berinisial AG (23) merampok dan memperkosa penumpangnya, Jessica Sollu (23) di Jalur Trans Sulawesi lalu kabur ke Kutai Kartanegara, Kaltim. (foto: ilustrasi/ist)

Niat jahat AG kemudian muncul sehingga mengajak korban berhubungan intim di dalam mobil. 

"Pelaku menawari uang Rp200.000 untuk berhubungan intim namun korban menolak," ungkap Irjen Pol Yudhiawan, Rabu (20/11/2024).

Tak habis akal, pelaku kemudian menghentikan mobilnya di TKP dengan berpura-pura hendak buang air kecil. Korban yang tidak curiga tiba-tiba langsung dibekap oleh pelaku.

Korban kemudian dianiaya dan diperkosa oleh pelaku. Korban yang sempat melakukan perlawanan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. 

Korban bahkan sempat melarikan diri namun berhasil dikejar oleh pelaku. AG kemudian mencekik Jessica hingga tewas dan membuang mayatnya di jurang.

"Korban dicekik hingga tewas setelah itu mayatnya dibuang ke jurang. Pelaku juga merampok perhiasan yang dikenakan korban," ujarnya.

Mayat korban kemudian ditemukan pengguna jalan yang melintas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pembunuhan mengarah ke AG yang belakangan diketahui kabur ke Kaltim.

Tim Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Muara Badak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beras satu karung, ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku. 

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut