JAKARTA, iNewsKutai.id - Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang setelah permohonan itsbat nikah ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak PA Jaksel pun membeberkan penyebab Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan, hakim menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dengan alasan akad nikah pasangan ini tidak sah di mata agama.
Alasannya, pernikahan tidak sesuai dengan rukun nikah karena perkara wali nikah bukan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Saat menikah, wali nikah Mahalini adalah Yahya MY yang bukan berasal dari KUA.
Ayah Mahalini sendiri tidak bisa menjadi wali nikah karena perbedaan agama.
"Ya betul, karena dia (Mahalini) tidak ada wali, karena orangtuanya beda agama. (Sedangkan) Salah satu peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA," jelas Suryana di kantornya, Senin (25/11/2024).
Karena isbat nikah ditolak, Rizky Febian dan Mahalini wajib menikah ulang. Hanya saja, Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan karena tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini.
Menurutnya, Pengadilan Agama menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan tersebut. Rizky Febian dan Mahalini tinggal mengurus persyaratan pernikahan ke KUA.
"Setelah ada putusan ini, kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya, dia (Rizky Febian dan Mahalini) langsung saja mengurus persyaratan (pernikahan ulang mereka)," ujarnya.
Suryana menambahkan, Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa disalahkan karena peristiwa ini terjadi disebabkan ketidaktahuan dari kedua belah pihak.
Dia juga menyarankan agar pihak yang mengurus berkas pernikahan sebaiknya dilakukan pengantin sendiri dan tidak menyerahkan ke pihak wedding organizer (WO).
"Termasuk juga soal siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan begitu diserahkan ke WO, diserahkan kepada manajemen," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi