SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polisi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang di Kota Samarinda. Dua mantan narapidana penghuni lapas ditangkap pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dua residivis yakni Dimas Fadilla alias Dimas (27), dan Nur Iqwal alis Iqwal (27) diringkus di Jalan KH Mas Mansyur. Penangkapan diwarnai kejar-kejaran mobil antara pelaku dan polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, jaringan Lapas Bontang ini terungkap setelah polisi menerima informasi jika kedua pelaku kembali menggeluti profesi lamanya.
Dimas dan Iqwal terdeteksi menuju Kota Samarinda untuk mengambil pesanan sabu-sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di lapangan hingga menemukan keduanya sedang mengendarai mobil.
Polisi kemudian melakukan penguntitan hingga terjadi kejar-kejaran hingga ke Jalan KH Mas Mansyur. Upaya pelarian keduanya terhenti setelah mobil mereka terjebak macet dan langsung ditangkap polisi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu seberat 181,2 gram.
"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan mobil pelaku, tetapi mereka tidak bisa berkutik setelah kondisi jalan di TKP macet, disitu langsung diamankan," jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda dan langsung diinterogasi. Dari pengakuan tersangka, mereka mengambil narkoba berdasarkan perintah dua narapidana di Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).
Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Bontang dan mengamankan keduanya. Yang mengejutkan, meski berstatus terpidana, AS dan ES ternyata memiliki handphone di dalam Lapas yang digunakan untuk berkomunikasi.
"Dari hasil pemeriksaan keduanya, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang wanita berinisial DW mantan napi lapas Bontang, dan saat berstatus DPO," terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi