SAMARINDA, iNewsKutai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Lantai V Hotel Harris Samarinda, Kamis (9/1/2025). Penetapan dilakukan sesuai jadwal lantaran tidak ada gugatan hasil Pilkada.
"Kami telah menerima kepastian bahwa tidak ada gugatan hukum terkait pemilihan di Kota Samarinda. Proses ini berjalan baik berkat kerja sama semua pihak," kata Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.
Dalam Pilkada Kota Samarinda, pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri hanya melawan kotak kosong yang mendapatkan nomor urut 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor 618 Tahun 2024, pasangan Andi Harun-Saefuddin meraih 306.392 suara atau 88,12 persen dari total suara sah.
Terkait jadwal pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Firman mengaku masih menunggu jadwal resmi pemerintah pusat. "Masih menuggu jadwal resmi dari pemerintah," katanya.
Jika mengacu pada UU Pilkada, pelantikan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ketentuan jadwal pelantikan diatur dengan peraturan presiden (perpres) nomor 80 tahun 2024.
Dalam Pasal 2A disebutkan jika jika pelantikan bupati-wabup serta wali kota-wakil wali kota dilaksanakan serentak 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Di sisi lain, Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga Pilkada Kota Samarinda sehingga berjalan lancar dan aman.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak, mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan ini. Insyaallah, kami siap menghadapi tantangan pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Samarinda," ujar Andi Harun.
Editor : Abriandi