get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Sadar Patroli Polisi Lewat, Pemuda di Jonggon Tertangkap Basah Berjudi Online

Wakar Bawaslu Samarinda Gasak 4 Laptop Kantor, Digadai untuk Judi Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:45 WIB
header img
RF, wakar Kantor Bawaslu Samarinda nekat mencuri laptop dan tab inventaris kantor untuk judi online. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Aksi pencurian laptop dan tab invetaris Bawaslu Kota Samarinda akhirnya terbongkar. Pelaku tidak lain adalah wakar alias penjaga malam kantor di Jalan Gunung Arjuna Nomor 7 tersebut berinisial RF (27).

Kasus pencurian ini terungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda menerima laporan kehilangan barang inventaris kantor. Penyelidikan kemudian mengarah pada RF yang sehari-hari memiliki akses keluar masuk gedung.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku bebas beraksi karena bertugas sebagai wakar di Kantor Bawaslu. RF mengantongi semua kunci ruangan sehingga bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.

Tersangka melakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus.

"Setelah mengambil laptop, tersangka kemudian kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka. Jadi tidak ada yang curiga," jelas Kombes Hendri dalam konferensi pers, Rabu (6/2/2025).

Tersangka mengulangi aksinya dengan modus yang sama sebanyak empat kali. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan ke sejumlah tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.

Aksi pencurian itu terendus setelah Bawaslu melakukan inventarisasi barang kantor dan menemukan empat unit laptop dan sebuah tab hilang. Kehilangan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda. 

Polisi sempat kesulitan mengindentifikasi pelaku lantaran tidak ada rekaman CCTV. Namun setelah dilakukan pendalaman kasus, RF akhirnya ditangkap dan diinterogasi.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dia mengaku menggadaikan laptop dengan harga hingga Rp4 juta dan Tab Rp2 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.

"Pelaku disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut