Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perahu Terbalik di Riam Bakung, Tenaga Honorer di Mahakam Ulu Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon
Advertisement . Scroll to see content

Kapan Pilkada Ulang Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu Digelar, Begini Penjelasan KPU Kaltim

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:04 WIB
  • author Abriandi/Antara
Kapan Pilkada Ulang Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu Digelar, Begini Penjelasan KPU Kaltim
KPU akan menggelar pemunguatan suara ulang Pilkada Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu. (foto: ilustrasi/eka guspriadi)

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar setelah mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Keputusan yang tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang.

Sementara dalam sengketa Pilkada Mahakam UIu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah karena terbukti melakukan praktik suap.

Keduanya juga didiskualifikasi dan dilarang mengikuti pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu 90 hari kedepan.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut