get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kutai Kartanegara Diulang

Kapan Pilkada Ulang Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu Digelar, Begini Penjelasan KPU Kaltim

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:04 WIB
header img
KPU akan menggelar pemunguatan suara ulang Pilkada Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu. (foto: ilustrasi/eka guspriadi)

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar setelah mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Keputusan yang tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang.

Sementara dalam sengketa Pilkada Mahakam UIu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah karena terbukti melakukan praktik suap.

Keduanya juga didiskualifikasi dan dilarang mengikuti pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu 90 hari kedepan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut