Kapan Pilkada Ulang Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu Digelar, Begini Penjelasan KPU Kaltim
Selasa, 25 Februari 2025 | 09:04 WIB

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar setelah mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Keputusan yang tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang.
Sementara dalam sengketa Pilkada Mahakam UIu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah karena terbukti melakukan praktik suap.
Keduanya juga didiskualifikasi dan dilarang mengikuti pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu 90 hari kedepan.
Editor : Abriandi