Edan! Kapolres Ngada Bikin Video Porno Anak di Bawah Umur, Korban Paling Muda Usia 6 Tahun

JAKARTA, iNewsKutai.id - Edan! Kata ini cukup mewakili perilaku Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Perwira menengah Polri itu melecehkan tiga anak di bawah umur.
Korban paling muda bahkan masih berusia 6 tahun. Lebih gila lagi, AKBP Fajar membuat video porno bersama korban-korbannya. Setidaknya ada delapan rekaman video porno yang dibuat Fajar.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (foto: ist)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, penyidik sudah menyita satu CD yang berisi delapan video tindakan asusila terhadap korban.
"CD atau compact disk berisi video seksual pelaku dengan korbannya sebanyak 8 video," ungkap Patar, dikutip Jumat (14/3/2025).
Rekaman tersebut berisi pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur yang masing-masing berusia 6, 13 dan 16 tahun. Tidakan pencabulan juga dilakukan Fajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap seorang gadis berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, rekaman video pornografi anak tersebut disebarkan oleh Fajar melalui website atau forum pornografi anak di dark web.
"Pelaku membuat konten video pornografi anak dan menyebarkannya melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain delapan video porno anak, penyidik juga menyita barang bukti berupa pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.
Polisi mengategorikan tindakan Fajar sebagai pelanggaran berat dan sebelumnya juga terbukti positif narkoba.
"Tersangka dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tambah Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Editor : Abriandi