Gaji Tertunggak 4 Bulan, Empat Karyawan Perusahaan Tambang Nekat Jual Mesin Excavator dan Dump Truck

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Empat karyawan perusahaan tambang di Bukuan, Samarinda harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, mereka mempreteli sparepart alat berat senilai miliaran rupiah.
Para pelaku berinisial AW (38) selaku kepala mekanik, YH (30), IML (31), dan AD mempreteli mesin dump truck serta excavator lalu menjualnya ke penadah.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto membeberkan, kasus ini terungkap setelah sekuriti melaporkan jika AW dan anak buahnya membawa sparepart alat berat keluar dari gudang perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan, sparepart alat berat berupa DT dan excavator ternyata sudah hilang. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Palaran dan langsung menangkap pelaku pada 17 Maret 2025.
"Sekuriti melaporkan jika pelaku dan anak buahnya membawa sparepart alat berat ke manajemen. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Palaran dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku," jelas Kapolsek dalam keterangannya dikutip Minggu (30/3/2025).
Kepada polisi, keempat pelaku mengakui perbuatannya mencuri sparepart alat bert dan menjualnya kepada seorang penada berinisial AA (37) warga Bantuas. Polisi kemudian menangkap AA di tempat pengumpulan besi tua miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan pencurian lantaran gaji mereka sudah menunggak selama empat bulan. Perusahaan tidak kunjung membayarkan hak mereka sehingga tidak memiliki uang untuk kebutuhan keluarga.
Para pelaku kemudian mengambil jalan pinta dengan melepas mesin DT roda 10 dan mesin excavator yang kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin.
Mesin tersebut kemudian dijual ke penumpukan besi tua milik AA di Kelurahan Bantuas seharga Rp20 juta. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 jo Pasal 56 dengan ancaman hukumnya 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi