get app
inews
Aa Text
Read Next : STR Dicabut, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Pasien Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Fakta Baru Residen PPDS Anastesi Perkosa Dua Pasien Lain, Modus Uji Alergi

Jum'at, 11 April 2025 | 16:22 WIB
header img
Korban pemerkosaan dokter PPDS anastesi, Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang. (foto: ist)

Polisi juga mendapatkan keterangan jika Priguna beraksi seorang diri saat melakukan pemerkosaan. Namun, sebelum tindakan, ada dokter penanggungjawab. 

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan uji anestesi. Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ujarnya. 

Fakta ini membuat polisi menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara setelah dijerat UU Kekerasan Seksual dengan hukuman  12 penjara.

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut