Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Residen PPDS Anastesi Perkosa Dua Pasien Lain, Modus Uji Alergi
Advertisement . Scroll to see content

Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Anastesi Pemerkosa Pasien Terancam Dikebiri

Selasa, 15 April 2025 | 10:27 WIB
  • author Agus Warsudi
Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Anastesi Pemerkosa Pasien Terancam Dikebiri
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan Priguna Anugerah Pratama, dokter pemerkosa pasien dihukum kebiri. (foto: ilustrasi/ist)

BANDUNG, iNewsKutai.id – Priguna Anugerah Pratama (31) dokter pemerkosa pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam hukuman kebiri. 

Peserta PPDS Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana kepada pasien yang seharusnya dilindungi.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica menyatakan, residen PPDS anestesi tersebut telah melakukan kejahatan berat.

Penegak hukum wajib memberikan sanksi maksimal kepada Priguna dengan pertimbangan kejahatan berat tersangka termasuk hukuman kebiri kimia. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," tegas Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Veronica Tan menyatakan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan.

Jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dengan kesadaran dan terencana, tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak memberikan hukuman berat.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut