get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Alasan Ingin Rawat Anak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Tak Dihukum Mati atau Dikebiri

Kamis, 03 Februari 2022 | 16:02 WIB
header img
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsKutai - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Herry beralasa masih ingin mengurus anaknya yang masih kecil.

Permohonan tersebut disampaikan Herry Wirawan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/2/2022). Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual tidak hanya meminta majelis hakim meringankan hukumannya namun juga tidak melakukan penyitaaan terhadap semua asetnya. 

"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa (Herry Wirawan) meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami (JPU) bacakan dalam persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai sidang, Kamis (3/2/2022). 

JPU Rika Fitriani menyatakan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," kata Rika.  

Namun, ujar Rika, Herry tidak menjelaskan anak mana yang akan diurus. Sebab, seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya aja. Mungkin umum (termasuk anak-anak hasil perkosaan)," ujar Rika.  

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan dalam sidang. Ira mengatakan, duplik merupakan materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik. 

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusanny itu majelis hakim," kata Ira Mambo. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut