Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Anastesi Pemerkosa Pasien Terancam Dikebiri

BANDUNG, iNewsKutai.id – Priguna Anugerah Pratama (31) dokter pemerkosa pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam hukuman kebiri.
Peserta PPDS Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana kepada pasien yang seharusnya dilindungi.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica menyatakan, residen PPDS anestesi tersebut telah melakukan kejahatan berat.
Penegak hukum wajib memberikan sanksi maksimal kepada Priguna dengan pertimbangan kejahatan berat tersangka termasuk hukuman kebiri kimia. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," tegas Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
Veronica Tan menyatakan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan.
Jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dengan kesadaran dan terencana, tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak memberikan hukuman berat.
Menurutnya, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung.
"Pelaku sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.
Priguna sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosan pasien dan keluarga pasien di RSHS. Kasus ini terungkap saat seorang perempuan menunggu ayahnya di IGD.
Pelaku kemudian memperkosa korban dengan modus tes kecocokan darah. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban merasakan sakit di kemaluan dan melakukan visum.
Residen anastesi angkatan 2024 itu kemudian ditangkap Polda Jabar. Dari hasil pemeriksaa, ternyata ada dua pasien lain yang menjadi korban dokter asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut.
Editor : Abriandi