Fakta Baru Residen PPDS Anastesi Perkosa Dua Pasien Lain, Modus Uji Alergi

BANDUNG, iNewsKutai.id - Fakta baru terungkap dari penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan pasien oleh residen PPDS anastesi Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31).
Ternyata, saat memberikan memberikan pelayanan medis kepada korban, tersangka didampingi dokter penanggungjawab. Setelah itu, baru pelaku melancarkan aksi bejatnya di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa dua korban lainnya yang merupakan pasien di RSHS. Kedua korban diperkosa dengan modus sama yakni dibius terlebih dulu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, dua korban lain merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun.
Keduanya diperkosa Priguna Anugerah Pratama pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.
"Dua korban lain sudah diperiksa dan mereka ternyata menerima perlakuan sama (dibius lalu diperkosa) oleh tersangka," ungkap Kombes Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Kepada kedua korban, pelaku beralasan hendak melakukan uji alergi dan analisis anastesi di lantai 7 Gedung MCHC dan menyuntikkan cairan anestesi ke tubuh korban.
"Korban dibawa ke tempat sama. Kedua pasien ini lebih dulu diperkosa sebelum korban ketiga (FH) yang merupakan keluarga pasien," katanya.
Polisi juga mendapatkan keterangan jika Priguna beraksi seorang diri saat melakukan pemerkosaan. Namun, sebelum tindakan, ada dokter penanggungjawab.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan uji anestesi. Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ujarnya.
Fakta ini membuat polisi menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara setelah dijerat UU Kekerasan Seksual dengan hukuman 12 penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkasnya.
Editor : Abriandi