Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erau 2026 di Tengah Kekeringan, Bupati Kukar Siapkan Skenario Darurat Listrik dan Air
Advertisement . Scroll to see content

Termakan Bujuk Rayu Dinikahi, Keperawanan Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Direnggut Pemuda Pengangguran

Selasa, 29 April 2025 | 21:30 WIB
  • author Abriandi
Termakan Bujuk Rayu Dinikahi, Keperawanan Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Direnggut Pemuda Pengangguran
NR merenggut keperawanan bocah 12 tahun di Loa Kulu dengan modus bujuk rayu akan dinikahi. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, seorang bocah berusia 12 tahun kehilangan keperawanannya.

Bocah berinisial NFS itu disetubuhi pria kenalannnya, NR (18) warga Desa Bakungan, Loa Janan. Pelaku memanfaatkan kepolosan bocah asal Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan tersebut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut diterima Unit Reskrim pada Senin, 28 April 2025. 

Kasus pencabulan terungkap setelah orang tua korban mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025. Keduanya cekcok karena kakak korban mengetahui perbuatan cabul pelaku.

Saat diinterogasi, pemuda pengangguran itu mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.

"Orang tua korban melapor Janan dan langsung ditindaklanjuti Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil diamankan di Desa Loa Duri Ilir,"jelas AKP Dalimunthe, Selasa (29/4/2025). 
 
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. NR memperdaya korban dengan bujuk rayu akan dinikahi.

Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15  tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut