get app
inews
Aa Text
Read Next : Labrak Wanita Idaman Suami di Wisma Sedap Malam, IRT di Samarinda Jadi Tersangka

Sembilan Tersangka Pelaku Penembakan Pengunjung THM di Samarinda Ditangkap

Senin, 05 Mei 2025 | 21:20 WIB
header img
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam rilis kasus penembakan pengunjung THM di Mapolresta Samarinda, Senin (5/5/2025). (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda dibackup Polda Kaltim meringkus sembilan tersangka pelaku penembakan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda.

Para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda mulai dari mengintai korban hingga eksekutor penembakan. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

"Ada sembilan orang tersangka yang ditangkap dan masih dalam pengembangan. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini,"jelas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (5/5/2025).

Sembilan tersangka yang ditangkap yakni UJ yang berperan sebagai eksekutor penembakan, kemudian FA yang menjadi koordinator lalu, DA, N, LA, UL, SU, SA, dan AR.

Kapolda menjelaskan, para tersangka sudah merencanakan pembunuhan dengan matang mulai dari memantau gerak-gerik korban hingga penyediaan logistik seperti kendaraan dan senjata api untuk mengeksekusi Dedy Indrajid Putra (34).

Sebelum mengeksekusi korban, sejumlah tersangka bahkan ikut masuk ke dalam THM. Tersangka FA yang merupakan koordinator bahkan memantau pergerakan korban di dalam THM.

Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar. 

Saat korban berada di pinggir jalan, tersangka U yang mengenal korban memberikan sinyal kepada UJ. Saat hendak masuk ke mobil, UJ mendekat dan memberondong korban dengan lima tembakan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit revolver, amunisi aktif, serta tiga kendaraan yang digunakan UJ saat melakukan penembakan dan pelaku lainnya.

Terkait motif penembakan, Kapolda mengungkapkan dugaan sementara karena dendam pribadi. Namun, polisi masih melakukan pendalaman karena beberapa tersangka terindentifikasi terlibat jaringan pengedar narkoba.

"Masih dilakukan pendalaman. Dugaan sementara karena dendam pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan ada kaitannya dengan jaringan narkoba," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Dedy Indrajid Putra (34) tewas ditembak pada Minggu (4/5/2025) dinihari di depan salah satu THM di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda. Korban tewas dengan lima luka tembak di seluruh tubuh.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut