Dipicu Dendam Lama, Pria Paruh Baya di Berau Tebas Teman Minum Tuak hingga Tewas

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Pria paruh baya berinisial MG (50) di Kabupaten Berau terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Penyebabnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekannya, Aljen (27).
Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Mulawarman II Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Pelaku menebas dada dan tangan korban dengan sebilah parang hingga tewas di tempat.
Kapolsek Tabalar AKP Suradi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban sedang membantu mendirikan tenda acara pernikahan di rumah seorang warga bernama Ruben.
Di lokasi tersebut, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak di bawah kolong rumah. Pelaku yang memiliki dendam lama kemudian terlibat cekcok dengan korban.
"Korban sempat mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku sehingga memicu emosi pelaku yang ternyata menyimpan dendam lama terhadap korban," ungkap Kapolsek.
Pelaku yang tersinggung kemudian teringat insiden masa lalu karena pernah diancam dikeroyok dan motor miliknya pernah ditabrak korban. Pelaku lantas pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dan mengambil sebilah parang.
Pelaku kemudian kembali dengan mengenakan kain merah bertuliskan rajjah di kepala yang diklaim bisa membuat dirinya kebal. MG lalu mencari korban.
Saat berpapasan di jalan, pelaku langsung menebaskan parang ke arah dada dan tangan korban hingga tersungkur. Korban akhirnya tewas di tempat kejadian akibat luka parah dan kehabisan darah.
Usai kejadian, pelaku langsung menuju Polsek Tabalar dan menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit motor Jupiter MX, kain merah bertuliskan rajjah, serta sejumlah pakaian korban.
Akibat perbuatannya, MG terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Abriandi