Modus Bujuk Rayu hingga Hadiah, Pemuda di Berau Gauli Belasan Wanita Dewasa hinga Anak di Bawah Umur

"Modus yang digunakan pelaku cukup manipulatif. Ia mendekati para korban dengan janji-janji manis, termasuk memberikan hadiah berupa pakaian, lalu mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan perbuatannya," ujarnya.
Berbekal laporan dan keterangan korban, polisi kemudian menangkap pemuda yang belakangan diketahui berasal dari Bengkulu. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli para korban.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam karena korban diduga lebih dari dua orang. Polres Berau mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor.
Untuk sementara, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Meski demikian, peluang pasal berlapis dikenakan masih terbuka lebar.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja," pungkasnya.
Editor : Abriandi