Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenal dengan Tersangka Judi Online di Komdigi, Budi Arie Setiadi Ngaku Tak Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir di Shopee Cs, hanya Tiga Hari per Bulan

Senin, 19 Mei 2025 | 12:38 WIB
  • author Muhammad Fadli Ramadan
Pemerintah Batasi Gratis Ongkir di Shopee Cs, hanya Tiga Hari per Bulan
Komdigi akan membatasi gratis ongkir yang diberikan sejumlah e-commerce. (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak akan menghapus program gratis ongkir oleh e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya. 

Sebaliknya, aturan ini hanya mengatur diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa pengiriman.

"Aturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan resminya.

Edwin menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku untuk diskon ongkir yang berada di bawah biaya pengiriman nyata, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. 

Jika dibiarkan tanpa pengawasan, diskon yang terlalu besar dikhawatirkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas layanan kurir dan menekan upah mereka.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ujarnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut