get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Minggu Hilang, Pemuda di Kutai Kartanegara Ditemukan Membusuk Tergantung di Pohon Lay

Penipuan Segitiga Modus Jual Beli Kayu Ulin di Facebook, Pelaku Ditangkap di Rumah Istri Muda

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:39 WIB
header img
Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan segitiga modus jual beli kayu ulin di Facebook.. (Foto: ilustrasi/SINDOnews)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan segitiga modus jual beli kayu ulin di Facebook. Pelaku berinisial SP (25) warga Desa Sebulu Modern ditangkap polisi di rumah istri mudanya.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah mengungkap, korbannya seorang warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman berinisial DRS (31). Awalnya, korban tertarik dengan postingan akun Facebook, Gita Dia yang menawarkan kayu ulin melalui grup jual beli Sebulu-SP. 

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp dan sepakat bertemu untuk melakukan transaksi pada Senin 12 Mei 2025 di Desa Sebulu Modern.

Dalam pertemuan tersebut, korban bersama suaminya dan diarahkan pelaku ke UD Muhammad Sadam yang menjual kayu. Pelaku bahkan ikut membantu memilih kayu sehingga membuat korban percaya.

"Korban tidak curiga dan percaya pelaku adalah penjual kayu sehingga langsung melakukan pembayaran tunai Rp11 juta. Pelaku bahkan memberikan nota pembelian berwarna merah untuk meyakinkan korban," ungkap AKP Randy, Rabu (21/5/2025).

Masalah mulai muncul ketika kayu yang dipesan tiba di rumah korban. Pengantar kayu justru menyerahkan nota berwarna putih dengan nominal tagihan Rp14,9 juta. 

Spontan korban mempertanyakan tagihan tersebut dan mengaku telah membayar kayu tersebut ke SP. Namun, sopir toko, Tamji menyatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya pembayaran dan tidak mengenal pelaku karena bukan karyawan.

Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan Facebook. Apes semua kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi. 

Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Sebulu, Senin (19/5/2025). Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menganalisis rekaman CCTV toko dan mengidentifikasi akun media sosial pelaku.

Tim Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sainudin kemudian bergerak memburu pelaku. SP akhirnya berhasil diamankan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern, pada hari yang sama pukul 17.00 WITA.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A16, 1 nota warna putih senilai Rp14,9 juta dan 1 nota warna merah senilai Rp11 juta.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu. SP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut