get app
inews
Aa Text
Read Next : Dit Propam Polda Kaltim Razia Rutan Polresta Samarinda, Begini Hasilnya

Reka Ulang Kasus Penembakan di Samarinda, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:50 WIB
header img
Salah satu tersangka memeragakan adegan dalam rekonstruksi ulang kasus penembakan di Samarinda. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda menggelar reka ulang kasus penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (28/5/2025). Penembakan yang terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 lalu itu menewaskan satu orang.

10 tersangka yang terlibat dalam penembakan tersebut dihadirkan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, reka ulang kasus penembakan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah diawali dengan pra rekonstruksi di lokasi kejadian di TKP Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

AKP Dicky mengatakan, dalam rekonstruksi kasus kali ini, para pelaku memeragakan 52 adegan penembakan. Menurutnya, ada tambahan 10 adegan untuk menggambarkan secara jelas penembakan brutal tersebut.

"Dalam pra rekonstruksi terdapat 42 adegan karena hanya memeragakan kejadian di TKP. Sementara untuk rekonstruksi sebanyak 52 adegan sehingga kasus bisa digambarkan dengan jelas," ujar AKP Dicky kepada wartawan.

Menurutnya, dari hasil reka ulang, penyidik sudah mendapat gambaran kasus secara rinci mulai dari perencanaan, peran masing-masing tersangka hingga proses penembakan korban dan pasca kejadian.

Seperti diberitakan sebelumnhya, Dedy Indrajid Putra tewas ditembak sesaat setelah keluar dari THM di Samarinda. Dari hasil autopsi, korban mengalami lima luka tembak, dengan proyektil bersarang di leher dan dinding perut sebelah kiri. 

Penyebab kematian dipastikan akibat luka tembus pada tenggorokan serta rusaknya organ limpa korban.

Polisi kemudian menangkap sejumlah tersangka yakni UJ yang berperan sebagai eksekutor penembakan, kemudian FA yang menjadi koordinator lalu, DA, N, LA, UL, SU, SA, dan AR.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, satu unit mobil, senjata api revolver beserta 21 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut