Jangan Coba-coba Panggil Oppa ke Pria Korea Utara, Nyawa Taruhannya
Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:53 WIB

Pelanggaran pidana khusus dengan hukuman mati yakni kejahatan narkoba, ideologi, dan budaya reaksioner, mencakup mempraktikkan budaya dari Korsel atau disebut Hallyu (Gelombang Korea).
Otoritas Korut juga menghapus pasal yang sebelumnya menyertakan referensi tentang reunifikasi nuntuk menunjukkan hubungan antar-Korea sebagai dua negara yang bermusuhan.
Selain itu, ada ketentuan tambahan yang memperkuat perlindungan simbol-simbol nasional dengan menciptakan pelanggaran baru seperti perusakan bendera atau lambang negara.
Editor : Abriandi