get app
inews
Aa Text
Read Next : Megawati Hangestri Tak Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Ingin Rawat Sang Ibu

Jangan Coba-coba Panggil Oppa ke Pria Korea Utara, Nyawa Taruhannya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:53 WIB
header img
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un bersama tentara wanita. Perempuan di Korut dilarang memanggil pria dengan sebutan Oppa. (Foto: Pen News)

PYONGYANG, iNewsKutai.id - Permusuhan Korea Utara (Korut) dengan Korea Selatan (Korsel) tidak hanya dibidang militer namun juga budaya. Di Korut, jangan coba-coba menyapa pria dengan panggilan oppa karena akibatnya bisa fatal.

Oppa dalam bahasa Korea Selatan bisa berarti kakak laki-laki. Panggilan ini biasa digunakan adik perempuan kepada kakak laki-lakinya. Oppa juga bisa digunakan oleh perempuan untuk memanggil pria yang lebih tua.

Sementara warga Korut menggunakan istilah oppa untuk kakak kandung laki-laki. Namun, seiring dengan gencarnya promosi budaya Korsel, makin banyak anak muda Korut yang menggunakan istilah Oppa.

Hal ini yang kemudian melatarbelakangi revisi Undang-Undang (UU) KUHP. Melalui revisi ini, otoritas Korut ingin mengendalikan pengaruh budaya asing dengan meningkatkan hukuman pidana kepada warga yang melanggar.

Kementerian Kehakiman Korsel, dalam pernyataan pada Jumat (30/5/2025), seperti dikutip dari Korea Herald, menyatakan telah melakukan analisis menyeluruh terhadap UU KUHP Korut yang direvisi pada Desember 2023. 

Di dalamnya terdapat 329 pasal. Kementerian Kehakiman Korsel mengungkapkan, otoritas Korut menambahkan pelanggaran dengan hukuman maksimal eksekusi mati.

Jumlah pelanggaran pidana yang bisa dijatuhi hukuman mati naik dari 11 menjadi 16. 

Pelanggaran pidana khusus dengan hukuman mati yakni kejahatan narkoba, ideologi, dan budaya reaksioner, mencakup mempraktikkan budaya dari Korsel atau disebut Hallyu (Gelombang Korea).

Otoritas Korut juga menghapus pasal yang sebelumnya menyertakan referensi tentang reunifikasi nuntuk menunjukkan hubungan antar-Korea sebagai dua negara yang bermusuhan.

Selain itu, ada ketentuan tambahan yang memperkuat perlindungan simbol-simbol nasional dengan menciptakan pelanggaran baru seperti perusakan bendera atau lambang negara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut