Viral Preman Berkedok Anggota Ormas Palak Pedagang di Balikpapan, Raup Rp250.000 per Hari
Selasa, 17 Juni 2025 | 11:15 WIB

"Pelaku sudah beraksi sejak Maret 2025 dan dalam sehari bisa mengumpulkan uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung banyaknya target," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu baju ormas, satu peci, satu celana pendek, satu amplop coklat berisi proposal fiktif, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2940 LY
MR saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Abriandi