get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Balikpapan Lumpuh Diterjang Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

Viral Preman Berkedok Anggota Ormas Palak Pedagang di Balikpapan, Raup Rp250.000 per Hari

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:15 WIB
header img
Aksi MR pelaku pemerasan terekam kamera memaksa pedagang di Balikpapan menyerahkan uang dengan dalih pembangunan posko. (foto: ist)

"Pelaku sudah beraksi sejak Maret 2025 dan dalam sehari bisa mengumpulkan uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung banyaknya target," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu baju ormas, satu peci, satu celana pendek, satu amplop coklat berisi proposal fiktif, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2940 LY

MR saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut