Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dicekal keluar negeri. Pencekalan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah memeriksa Nadiem terkait kasus dugaan korupsi chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pencekalan sudah dilakukan sebelum Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
Pencekalan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan Kejagung karena keterangan Nadiem dinilai penting.
"Iya (dicekal), sejak 19 Juni 2025. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," jelas Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 lalu. Penyidik mencecarnya dengan 31 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung 12 jam.
Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat.
Rapat pada Mei 2020 silam itu berkaitan dengan peran para staf khusus (stafsus) Nadiem dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi bukti elektronik yang didapatkan dalam kasus tersebut. Jawaban dan bukti yang dikonfirmasi oleh Nadiem pun akan dicocokkan ke pihak lainnya seiring perkembangan penyelidikan.
Editor : Abriandi