Korban Binary Option Oxtrade Polisikan Pilot dan YouTubers Kapten Vincent Raditya

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kapten Vincent Raditya terseret kasus dugaan penipuan aplikasi binary option. Pilot sekaligus YouTubers itu diduga menjadi afiliator binary option Oxtrade ilegal.
Kabid Humas Polda Metero Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Kapten Vincent dilaporkan seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi di Oxtrade.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022. Jika terbukti, pilot eks maskapai Batavia Air bakal bernasib sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi tahanan Bareskrim Polri..
"Sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent). Korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp10,5 juta," jelas Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Zulpan menjelaskan pelapor mengaku sempat melihat unggahan Kapten Vincent melalui media sosial yang mempromosikan Binary option melalui aplikasi Oxtrade. Dia mengaku, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkas Zulpan.
Jika dtemukan adanya pelanggaran, Kapten Vincent terancam Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu pasal lain yang dilaporkan kepada Vincent adalah Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Abriandi