get app
inews
Aa Read Next : H+2 Lebaran, Polres Bontang Periksa Kesehatan Sopir Bus dan Cek Armada Mudik

Bawa Kabur Innova Sewaan, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

Selasa, 05 April 2022 | 15:53 WIB
header img
Ilustrasi mobil rental. (foto: antara)

BONTANG, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pemilik mobil rental untuk berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya. Di Muara Badak, seorang pria berinisial A (29) diringkus penyidik Polsek Muara Badak dibantu Polres Bontang setelah menggelapkan kendaraan rental yang disewanya Rp500.000.

Bahkan, mobil jenis Toyota Innova nomor polisi KT 1830 ZFtersebut hendak dijual seharga Rp60 juta. Beruntung, sebelum transaksi dilakukan, tersangka A keburu diringkus polisi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, kasus penggelapan mobil rental tersebut bermula pada 21 Maret lalu saat tersangka menyewa mobil dengan dalih mengambil barang dagangan ke Samarinda.

Pelaku menyewa mobil tersebut di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Tersangka menyewa selama dua hari dengan tarif Rp500.000. Namun, hingga lima hari berselang, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Bahkan, pelaku tidak pernah merespons jika korban menghubungi hendak menanyakan keberadaan kendaraan miliknya. Sadar telah ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.

"Pelaku selalu menghindar jika korban menghubungi sehingga akhirnya melapor ke Polsek Muara Badak. Penyidik bersama Tim Rajawali Polres Bontang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya dikutip dari laman Polres Bontang, Selasa (5/4/2022).

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan di Jalan KS Tubun, RT 10 Desa Melak Ilir, Melak Kabupaten Kutai Barat (3/4/2022). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang menurut pengakuan hendak dijual Rp60 juta.

“Pelaku bahkan sudah mengambil Rp2,5 juta dari orang yang mau membeli mobil tersebut  dengan alasan biaya mengambil BPKB di Samarinda,” ujarnya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Bontang. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut