get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terima Ancaman Pembunuhan dari OTK

Terbukti Terlibat Terorisme, Mantan Pentolan FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 | 12:24 WIB
header img
Munarman saat ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Munarman dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Hukuman tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim dalam putusan pada sidang vonis di PN Jakarta Timur.

Mantan sekretaris umum FPI itu dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas atas dakwaan tindak pidana terorisme. Dia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Di sisi lain, sedikitnya 600 personel gabungan mengamankan sidang vonis Munarman. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan kendaraan taktis serta water cannon guna mengantisipasi potensi kerusuhan.
 
"Pengamanan berkekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI. Kita ada kendaraan taktis mulai dari security barrier ada, terus juga water cannon ada kita siapkan satu, sama kendaraan taktis juga ada," jelas Kapolresta Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut